BAB I
PENDAHULUAN
Latarbelakang
Kabupaten Batang terbentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Batang. Kabupaten Batang yang terletak secara geografis pada 6o 51′ 46″ sampai 7o 11′ 47″ Lintang Selatan dan antara 109o 40′ 19″ sampai 110o 03′ 06″ Bujur Timur di pantai utara Jawa Tengah dan berada pada jalur utama yang menghubungkan Jakarta-Surabaya. Luas daerah 78.864,16 Ha. Batas-batas wilayahnya sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Kendal, sebelah selatan Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara, sebelah barat Kota dan Kabupaten Pekalongan. Posisi tersebut menempatkan wilayah Kabupaten Batang, utamanya Ibu Kota Pemerintahannya pada jalur ekonomi pulau Jawa sebelah utara. Arus transportasi dan mobilitas yang tinggi di jalur pantura memberikan kemungkinan Kabupaten Batang berkembang cukup prospektif di sektor jasa transit dan transportasi.
Setiap daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat, Sama halnya dengan Kabupaten Batang. Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah Kabupaten Batang untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Batang harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Batang, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Selain dari pada itu, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan diperkotaan, perlu dibentuk kelurahan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan. Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan kelurahan dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Camat melakukan pengawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan otonomi daerah sering tidak sejalan, antarakonsep teori, hukum dan implementasi kebijakan otonomi daerah tersebut. Hal-hal demikian akan mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan dan kelurahan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi menjadi keluar darui jalur dan konsep yang dicita-citakan dalam undang yang berlaku.
Permasalahan yang terjadi dalam kehidupan organisasi antara lain menyangkut struktur organisasi (organization structure) yang terpaut kepada mekanisme kerja, sistem (top down) yang kurang akomodatif terhadap aspirasi bawahan maupun masyarakat yang dilayani, sehingga sering menimbulkan ketimpangan antara aparatur pelayanan, kebutuhan pelayanan dengan produk layanan birokrasi (Henry, 1988 : 217). Hal yang dilematis terjadi ketika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat, tidak dibarengi dengan peningkatan keahlian dan keterampilan aparatur dalam membentuk suatu mekanisme kerja pelayanan publik. Masih sering dijumpai pelayanan aparatur dengan prosedur berbelit-belit, kurang transparan, lamban dan disertai adanya pungutan biaya tambahan di luar biaya resmi. Akibat yang dapat dilihat sekarang banyak masyarakat yang ketika berhubungan dengan birokrasi pemerintahan sering dihadapkan pada ketidakpastian proses penyelesaian (Dwiyanto, 2000 : 7)
Bagaimana dengan camat sebagai perangkat daerah? Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota. Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan
Sedangkan dalam pembentukan kelurahan harus mempertimbangkan berbagai syarat seperti syarat administratif, syarat teknis, dan syarat kewilayahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota, selain dari pada itu lurah mempunyai tugas (1) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, (2) pemberdayaan masyarakat, (3) pelayanan masyarakat, (4) penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan (5) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Butuh masyarakat yang kritis terhadap tuntutan kualitas pelayanan menunjukkan bahwa karakter masyarakat dewasa ini semakin maju. Hal ini memberi arti kepada pemerintah untuk terus bersiap diri memperbaiki pelayanan yang diberikan. Konsekuensi lebih lanjut dari tuntutan ini mengharuskan pemerintah menyediakan pelayan publik yang memiliki dedikasi dan disiplin tinggi serta loyalitas pengabdian yang penuh pada tugas yang menjadi tanggung jawabnya dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati/Walikota kepada Camat dan Lurah, maka pemerintah Kabupaten/Kota perlu memverifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan secara proporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota.
Permasalahan
Permasalahan yang akan dibahas penulis dalam laporan ini adalah :
Bagaimanakah Susunan Organisasi Tata Kerja di Kabupaten Batang, Jawa Tengah?
Bagaimanakah Susunan Organisasi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di kabupaten Batang?
Tujuan
Berdasarkan dengan judul penelitian yang penulis angkat yaitu:
Untuk mengetahui bagaimana Stukrtur Organisasi Tata Kerja di Kabupaten Batang, Jawa tengah
Untuk mengetahui bagaimana Stukrtur Organisasi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di kabupaten Batang?
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat dari penelitian dan penulisan ini :
Bagi Penulis
Untuk menambah, mengembangkan pengetahuan di bidang Stukrtur Organisasi Tata Kerja dalam Hukum Otonomi daerah, serta utuk mengetahui lebih jelas mengenai dilapangan yang sebenarnya.
Bagi Pemerintah Kabupaten
Dapat digunakan sebagai bahan masukan yang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menambah kemajuan Kabupaten Batang.
Bagi Fakultas
Untuk menambah informasi dan data bagi Fakultas, khususnya perpustakaan sebagai bacaan mahasiswa yang memerlukan.
Metode Pendekatan
Metode penelitian adalah cara yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian yag biasanya dilakukan dengan wawancara, observasi, study pustaka, dan dokumentasi. Pemilihan metode sangat di tentukan oleh beberapa hal yaitu : objek penelitian, sumber data, waktu, dana yang tersedia, jumlah tenaga peneliti dan teknik yang akan di gunakan untuk mengolah data bila sudah terkumpulkan. Selanjutnya analisis data yang dipergunakan oleh peneliti adalah deskriptif kualitatif.
Lokasi Penelitian Dan Objek Kajian
Lokasi penelitian ini dilakukan pada Pemeritah Kabupaten Batang, Kantor Kesbang Linmas Dan Kantor Badan Pembangunan Perencanaan Daerah. Objek kajian observasi atau apa yang menjadi titik fokus dalam suatu observasi ini adalah upaya apa yang dilakukan guna Penataan Sturktur Organisasi Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten Batang. Adapun yang dikaji adalah :
Dasar Hukum
Tata Cara Pemilihan
Fungsi Masing-Masing
Daerah Kewenangan Jabatan
Pengawas Jabatannya
Sturktur Organisasi Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Jenis Data
Untuk memperoleh data yang dibutuhkan penulis menggunakan data :
1. Data Primer
Yaitu data yang diperoleh langsung dari pihak intansi yang bersangkutan dengan cara wawancara pada bagian yang terkait dalam penelitian Tugas Akhir ini. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dari Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Semarang yang menjadi obyek penelitian ini.
2. Data Sekunder
Merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya dan merupakan data yang sudah dibukukan serta dipublikasikan. Data dikumpulkan dari buku-buku yang mengkaji mengenai Sturktur Organisasi Tata Kerja Pemeritah Daerah. Dari data sekunder ini akan diperoleh metode penelitian kepustakaan. Yaitu, metode pengumpulan data dengan cara membaca serta mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan tema penulisan Tugas Lapangan ini.
Metode Pengumpulan Data
1. Wawancara
Wawancara yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan bertanya langsung kepada pihak yang berwenag. Menurut Gorys Keraf (2001:161) Wawancara adalah suatu cara mengumpulkan data dengan mengajukan pertanyaan langsung pada seorang informan atau seorang autoritas (seorang ahli atau berwenang dalam suatu masalah). Menurut Arikunto wawancara suatu dialog yang dilakukan pewancara untuk memperoleh informasi dari wawancara (Arikunto, 1993 : 126). Wawancara yang digunakan dalam penelitian adalah wawancara tak berstruktur. Metode ini digunakan untuk mengetahui tentang kearsipan.
2. Dokumentasi
Dokumentasi yaitu data yang diperoleh dengan cara mengumpulkan data-data yang disediakan oleh instansi. Menurut Arikunto (1993 : 236) yang dimaksud dengan dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal atau variabel-variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen, agenda dsb. Dokumentasi juga dimaksudkan sebagai suatu rekaman peristiwa yang lebih dekat dengan percakapan, menyangkut urusan pribadi, dan memerlukan interpretasi yang berhubungan sangat dekat dengan konteks rekaman peristiwa. Dokumentasi dimaksudkan untuk melengkapi data dari wawancara dan observasi.
Menurut Guba dan Lincoln dalam Moleong (2000 : 160) ada beberapa alasan dari penggunaan dokumentasi, antara lain :
Dokumen dan record digunakan karena merupakan sumber
yang stabil, kaya dan mendorong.
Berguna sebagai bukti untuk suatu pengujian.
Keduanya berguna dan sesuai untuk penelitian kualitatif.
Relatif murah dan tidak sukar diperoleh.
Keduanya tidak sukar ditemukan.
Dalam hal ini penelitian mengambil bahan-bahan dari sumber data-data yang ada di Pemerintah Kabupaten Jawa Tengah serta buku-buku referensi lain yang berkaitan dengan tema “Sturktur Organisasi Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten ”.
3. Observasi
Adalah pengumpulan data dengan cara mengadakan pengamatan langsung pada objek penelitian yang akan diteliti.
Teknik Analisis Data
Analisa data dapat dibedakan menjadi dua yaitu analisa kualitatif dan analisa kuantitatif. Yang dimaksud dengan analisa kualitatif yaitu analisa yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat yang dipisah- pisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan. Sedangkan analisa kuantitatif merupakan analisa yang berwujud angka-angka hasil perhitungan atau pengukuran yang diproses untuk mendapat data unit. Analisis data merupakan upaya untuk mencari dan menata secara sistematis catatan hasi observasi, wawancara, dan lainnya untuk menigkatkan pengatuhauan tentang kasus yang diteliti dan menyajikan sebagai temuan bagi orang lain (Muhadjir, 2000 : 142).
Penulis menggunakan metode deskriptif di maksudkan agar memperoleh gambaran dan data secara sistematis tentang berbagai hal yang berkaitan dengan tinjauan tentang Sturktur Organisasi Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten Batang Semarang, sehingga penulis dapat mengolah dan menyajikan data yang sistematis, aktual dan akurat serta dapat di pertangung jawabkan kebenarannya.
Analaisis data menggunakan interactive model of analysis dari Miles dan Huberman (1992:15-20). Dengan model ini peneliti bergerak pada tiga komponen yaitu data reduction, data display dan conclucying drawing. Dalam penelitian ini peneliti tetap bergerak di antara kegiatan pengumpulan data, selama proses pengumpulan data berlangsung dan sesudah pengumpulan data. Data yang di dapat dari latar observasi merupakan data yang harus di oleh supaya di dapatkan suatu data yang siap di sajikan menjadi hasil dari suatu penelitian. Oleh karena itu dilakukan pemilihan, perduksian, pengolaborasian untik selanjutnya diadakan analisis sesuai dengan tujuan penelitian, yaitu semua data yang terkumpul diserahkan dan ditransformasikan menjadi kesimpulan – kesimpulan singkat dan bermakna.
Dalam penulisan ini teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis kualitatif deskriptif. Konsistensi dengan teknik analisis ini, jika terdapat kekurangan data untuk kemantapan kesimpulan, peneliti akan kembali lagi kelokasi guna mengumpulkan data pendukung kesimpulan tersebut.
BAB II
LAPORAN OBSERVASI
Bentuk dan Strategi Observasi
Bertitik tolak dari judul dan permasalahan yang mendasari penelitian ini, maka penelitan ini termasuk jenis penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif merupakkan penelitian untuk memecahkan masalah yang ada pada masa sekarang (masalah aktual) dengan mengumpulkan data, menyusun, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterprestasikannya (Soenaryo, 1985:8). Penelitian ini juga merupakan penelitian yang ditujukan untuk mendapakatan saran mengenai apa yan dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Hal ini karena berdasarkan keterbatasan sasaran penelitian yang ada, digali sebanyak mungkin data mengenai sasaran penelitian. Metode pendekatan yuridis normatif tetap digunakan yaitu dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, sosiologi dan terapan dari ilmu yang berhubungan guna lebih mempertajam penelitian namun tidak hanya berhenti pada hukum positif.
Lokasi penelitian
Beberapa informasi yang diperoleh dari hasil observasi di ruang (tempat) penerapan Stukrtur Organisasi Tata Kerja di Kabupaten Batang, Jawa tengah. Dengan melakukan observasi ke Kantor Kesbang Linmas Kab.Batang dan Kantor Badan Perencanaan Daerah.
Alat Pengumpulan Data
Wawancara
Informan atau narasumber sudah terlibat dalam kehidupan fenomena sosial ini yang relatif lama. Dengan memperhatikan sensitifitas pertanyaan, kepekaan nongramatikal (bahasa sehari-hari) memulai dengan pertanyaan yang mudah dengan perbandingan informasi fakta yang diterima seputar Stukrtur Organisasi Tata di kabupaten Batang dan Stukrtur Organisasi Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di kabupaten Batang.
Adapun yang menjadi Sumber Informasi adalah
Nama : Soetadi
Jabatan : Sekretatias Daerah kabupaten Batang
Namun dalam proses wawancara terhadap pejabat daerah sekretaris daerah kabupaten batang, behubungtugas tidak mempunyai waktu yang lama untuk melayani pertanyaan pelaku observasi saat itu, sehingga penelitian lebih di fokuskan pada telaah pustaka yang mereka berikan melalui buku yang berhubungan dengan Penataan Sturktur Organisasi Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten Batang.
Dokumentasi
Sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam penulisan ini bersumber dari surat-surat, laporan penelitian, tinjajuan pustaka dan Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Tentang Penataan Sturktur Organisasi Tata Kerja Pemeritah Daerah Kabupaten Batang. Sifat utama data tersebut tak terbatas pada ruang dan waktu sehingga memberi peluang observasi untuk mengetahui hal-hal yang dinginkan dalam penulisan ini. Secara detail bahan dokumenter juga dihimpundari catatan harian, memorial, klipping, data tersimpan di website, dan lain-lain nantinya.
Hasil Observasi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Batang terdiri dari : Pemerintah kabupaten dan DPRD. Pemeritah daerah kabupaten batang sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah provinsi. Maka Perangkat Daerah Kabupaten Batang terdiri dari:
Sekretariat Daerah
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Sekretaris Daerah ;
b. Asisten Pemerintahan,terdiri dari :
Bagian Tata Pemerintahan, membawahkan:
Sub Bagian Pemerintahan Umum;
Sub Bagian Otonomi Daerah;
Sub Bagian Administrasi Kependudukan dan Pertanahan;
Bagian Hukum, membawahkan :
Sub Bagian Perundang-undangan;
Sub Bagian Tata Hukum;
Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, membawahkan :
Sub Bagian Protokol;
Sub Bagian Dokumentasi dan Publikasi;
Sub Bagian Analisa Dan Pengelolaan Informasi.
Bagian Pemeritahan Desa
Sub Bagian Tata Pemeritahan Desa
Sub Bagian Lembaga Desa Dan Kekayaan Desa
Sub Bagian Perangkat Administrasi Desa
c. Asisten Pembangunan, terdiri dari :
Bagian Ekonomi, membawahkan:
Sub Bagian Perekonomian Daerah;
Sub Bagian Produksi Daerah;
Sub Bagian Monitoring Evaluasi & Bantuan Dana.
Bagian Sosial, membawahkan :
a. Sub Bagian Pendidikan Agama dan Kebuyadaan;
b. Sub Bagian Pengembangan Kesehatan Pemuda Dan Olahraga;
c. Sub Bagian Bantuan Kesra.
Bagian Administrasi Pembangunan, membawahkan:
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Pengendalian Program;
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Bagian BUMD dan Perbankan
Sub Bagian Pembinaan BUMD
Sub Bagian Pembinaan Pengenbangan Badan Usaha
Sub Bagian Pembinaan Perbankan
d. Asisten Administrasi, terdiri dari :
1. Bagian Umum, membawahkan:
Sub Bagian Tata Usaha;
Sub Bagian Rumah Tangga;
Sub Bagian Perlengkapan.
2. Bagian Organisasi, membawahkan:
Sub Bagian Kelembagaan;
Sub Bagian Ketatalaksanaan;
Sub Bagian Analisis Jabatan dan Pendayagunaan Aparatur.
3. Bagian Keuangan, membawahkan :
Sub Bagian Anggaran;
Sub Bagian Verivikasi dan Pembukuan;
Sub Bagian Pemberdayaan dan Khas.
4. Bagian Pengelolaan data Dan Elektronik, membawahkan:
Sub Bagian program & E-Goverment;
Sub Bagian Pengolahan data & Sistem;
Sub Bagian Jaringan Komunikas.
e. Staf Ahli;
f. Jabatan Fungsional.
Sekretariat DPRD
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, adalah sebagai berikut :
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Persidangan membawahkan :
Sub BagianPersidangan
Sub Bagian Rapat;
Sub Bagian Risalah & Dokumen
Sub Bagian humas dan Protokol;
c. Bagian Umum, membawahkan :
Sub Bagian Tata Usaha;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan
a. Bagian Rumah Hukum dan Perundang-undangan, membawahkan :
Sub Bagian Produk Hukum;
Sub Bagian Analisa dan Kajian Hukum.
Sub Bagian Perpustakaan dan Publikasi
b. Jabatan Fungsional.
Dinas Pendidikan
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan;
c. Bidang Pendidikan Taman Kanak-Kanak da Sekolah Dasar, membawahkan :
Seksi Kurikulum TK/SD;
Seksi Kesiswaan TK/SD
Seksi Sarana & Prasarana TK/SD;
d. Bidang Pendidikan Menengah, membawahkan :
Seksi Kurikulum SMP;
Seksi Kesiswaan SMP
Seksi Saran Dan Prasarana SMP;
e. Bidang Pemuda Olah Raga & Pendidikan Non Formal, membawahkan :
Seksikepemudaan, Keolahragaan Dan Kesenian
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Kesetaraan;
Seksi Pendidikan Masyrakat
f. Bidang pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahkan:
Seksi Mutasi dan Promosi;
Seksi Pengembangan Profesi
Seksi Pengharagaan dan Perlindungan;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Kesehatan
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
Kepala Dinas;
Sekretariat, Membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan;
Bidang Pelayanan Kesehatan
Seksi Kesehatan Dasar & Rujukan
Seksi Perijinan & Akreditasi
Seksi Bindal Farmanmin & Alat Kesehatan
Bidang Pengendalian Penyakit & Penyehatan Lingkungan, Membawahkan;
Seksi Pencegahan & Pengendalian Penyakit
Seksi Penanggulangan Penyakit Dan Bencana
Seksi Penyekahatan Lingkungan
Bidang Pemberdayaan & Promosi Kesehatan
Seksi Promosi Keshatan
Seksi Pemberdayaan & Kemitraankeshatan
Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan & UKBM
Bidang Kesehatan Keluaraga
Seksi Gizi
Seksi KIA-KB
Seksi Kesehatan Reproduk Remaja, Lansia
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Pertanian dan Peternakan
Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Tananaman Pangan, membawahkan :
Seksi Seksi Produksi tanama pangan ;
Seksi Sarana dan Prasarana Tanama Pangan
Seksi Pengolahan dan Pemasaran hasil tanaman Pangan.
d. Bidang Tanaman Hortikultura, membawahkan :
Seksi Produksi Hortikultura;
Seksi Sarana dan Prasarana Hortikultura
Seksi Pengelolaan dan Pemasaran hasil Hortikultura.
e. Bidang Produksi dan Pembibitan Peternakan, membawahkan :
Seksi Produksi Ternak;
Seksi Bibit dan Reproduksi ternak
Seksi Usaha & Pengelohaan Hasil Peternakan.
f. Bidang Kesehatan Hewan & _pengembangan Ternak, membawahkan:
Seksi Kesehatan Hewan;
Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Seksi Pengembagan Ternak
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Konservasi & Rehabilitasi Hutan membawahkan :
Seksi Konservasi Hutan;
Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
Seksi Pembeniohan & Persemaian
d. Bidang Pengembangan Sarana Prasarana & Teknologi Perkebunan, membawahkan :
Seksi Pengembagan dan Pemanfaatan Lahan;
Seksi Sarana Prasarana & Teknologi Perkebunan.
Seksi Pengolahan Sarana Prasarana & Teknologi Perkebunan
e. Bidang Perkebunan, membawahkan :
1. Seksi Produksi Perkebunan;
2. Seksi Perlindungan Tanaman.
3. Seksi Kelembagaan dan Pengembangan Usaha
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Kebudayaan, Pariwisataa
Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan & Pariwisata, adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Sejarah dan Nilai Tradisi Museum & Kepurbakalaan, membawahkan :
Seksi Sejarah dan Nilai Tradisi;
Seksi Kepurbakalaan dan Museum.
d. Bidang Kebudayaan, membawahkan :
Seksi Kesenian;
Seksi kebahasaan.
d. Bidang Pengembangan kawasan dan Sarana Wisata, membawahkan :
Seksi Pengembangan kawasan Wisata ;
Seksi Sapras Wisata.
e. Bidang Pemasaran dan Pengembangan SDM, membawahkan :
Seksi Pemasaran;
Seksi Pengembangan SDM.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsi
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Perhubungan Darat , membawahkan :
1. Seksi Angkutan Darat;
2. Seksi Teknis Pengujian & KBM
3. Seksi Sarana dan Prasarana Perhubungan Darat dan Perkeretaapian
d. Bidang Perhubungan Laut, membawahkan :
1. Seksi Kepelabuhan dan Lalulintas Angkutan Laut ;
2. Seksi Kelaiklautan Kapal, Penjagaan dan Penyelamatan.
e. Bidang Pengendalian operasional LLAJ, membawahkan :
Seksi Management Rekayasa Lalu Lintas;
Seksi Pengendaklian Lalu Lintas
Seksi Operasi dan Pengawasan Lalu Lintas;
e. Bidang Komunikasi & Informatika, membawahkan :
1. Seksi Telekomunikasi, Komputer dan SAR;
2. Seksi Penyiaran dan Deseminasi Informasi.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Bina marga dan Sumber Daya Air
Susunan Organisasi Dinas Bina marga dan Sumber Daya Air , adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Prasarana Jalan Kabupaten, membawahkan :
Seksi Perencanaan Prasarana Jalan Kabupaten;
Seksi Pembangunan Prasarana Jalan Kabupaten
Seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan Kabupaten
d. Bidang Prasarana Jalan Desa, membawahkan :
Seksi Perencanaan Prasarana Jalan Desa;
Seksi Pembangunan Prasarana Jalan Desa
Seksi Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa
e. Bidang Sumber Daya Air, membawahkan :
Seksi Perencanaan Pengairan;
Seksi Pembanguan Pengairan;
Seksi Operasional dan Pemeliharaan Pengairan;
f. Bidang Prasarana Jalan Desa, membawahkan :
Seksi Energi dan Sumber Daya Mineral;
Seksi Pembangunan Sungain dan Air Baku;
Seksi Operasinal dan Pemeliharaan Sungai dan Air;
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan
Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Perunahan dan Pemukiman, membawahkan :
Seksi Perunahan dan Pemukiman;
Seksi Tata Bangunan;
Seksi Bina Jasa Konstruksi;
d. Bidang Kebersihan dan Pertamanan, membawahkan :
Seksi Kebersihan;
Seksi Pertamanan;
Seksi Kelistrikan/ Penerangan jalan umum
e. Bidang Teknik Penyehatan, membawahkan :
Seksi Air Bersih;
Seksi Penyehatan Lingkungan Pemukiman.
Seksi Pembinaan dan Penyuluhan
f. Bidang Penata Ruangan, membawahkan :
Seksi Perencanaan & Pengembangan Tata Ruang ;
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Tata Ruang;
Seksi Monitoring & Evaluasi dan Pelaporan Tata Ruang;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Perindustrian, membawahkan :
1. Seksi Aneka Industri;
2. Seksi Industri Kecil Menengah.
3. Seksi Bimbingan Usaha & Sarana Produksi
d. Bidang Perdagangan, membawahkan :
1. Seksi Ekspor & Impor;
2. Seksi Perlindungan Konsumen & Metrologi.
3. Seksi Bimbingan Usaha & Sarana Perdagangan
e. Bidang Pengelolaan Pasar ,membawahkan :
1. Seksi Sarana dan Prasarana;
2. Seksi Pendaftaran, Pendataan & Retribusi;
3. Seksi Pembinaan & Penyuluhan.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pendaftaran Dan Pengendalian Penduduk, membawahkan :
Seksi Surat Keterangan Penduduk;
Seksi Penduduk Migran.
Seksi Pengendalian Penduduk
d. Bidang Informasi Kependudukan, membawahkan:
Seksi Pengelola Data dan Informasi;
Seksi Pemeliharaan Data Sarana dan Teknologi
Seksi Evaluasi & Pelaporan.
e. Bidang Pencatatan Sipil, membawahkan :
Seksi Kelahiran dan Kematian;
Seksi Perkawinan dan pengakuan anak.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Transmigrasi, membawahkan :
Seksi Pedataan dan Penyiapan Transmigrasi;
Seksi Penempatan Transmigrasi.
Seksiu Penanganan Masalah Transmigrasi
d. Bidang Pelatihan dan Produktifitas, membawahkan :
Seksi Pelatihan dan Sertifikasi ;
Seksi Produktifitas.
Seksi Pemagangan
e. Bidang Hubungan Industrial & Pengawasan Tenaga Kerja, membawahkan :
Seksi Hubungan Industrial & Penyelesaian Perselisihan;
Seksi Pengupahan dan Syarat kerkja.
Seksi Pengawasan Tenaga Kerja
f. Bidang Penempatan Dan Perluasan Kerja, membawahkan :
Seksi Penyerbar Luasan Informasi Pasar Kerja
Seksi Penempatan Kerja;
Seksi Perluasan Kerja;
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Kelautan dan Perikanan
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pengolahan, Pemasaran Hasil & Data Perikanan, membawahkan :
Seksi Pengolahan, Pemasaran Hasil Perikanan;
Seksi Data Pelaporan.
Seksi Prsarana Pengolahn & Pemasaran
d. Bidang Budidaya Perikanan, membawahkan :
Seksi Pengawasan & pengendalian sumberdarya perikanan;
Seksi Budidaya Perikanan;
Seksi sarana & Prasaran Budidaya Perikanan
e. Bidang Perikanan tangkap, membawahkan:
Seksi Perijinan Tangkap;
Seksi Usaha Perikanan Tangkap
Seksi Sarana & Prasarana Perikanan Tangkap.
f. Bidang Kelautan, membawahkan:
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
Seksi Konservasi Tata Ruang Laut
Seksi Pengawasan , Pengelolahan & Sumberdaya Laut.
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Koperasi, membawahkan :
Seksi Organisasi & Badan Hukum Koperasi;
Seksi Pengawasan & Akuntabilitas Koperasi.
Seksi Pembinaan & Pelatihan
d. Bidang Fasilitas, Pembiayaan dan Simpan Pinjam, membawahkan :
Seksi Pembiayaan & Sim,apan Pinjam;
Seksi Kemitraan
Seksi Pengembangan & Pengendalian
e. Bidang Usaha Mikro Kecil & Menengah , membawahkan :
Seksi Produksi UMKM;
Seksi Pemasaran UMKM.
Sksiu Jaringan UMKM
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pendaftaran dan Pendataan, membawahkan :
Seksi Pendaftaran & Pendataan;
Seksi Penetapan.
Pengembangan Pendapatan.
d. Bidang Pendapatan, membawahkan :
Seksi Pajak Daerah;
Seksi Retribusi daerah.
Seksi Pendapatan lain-lain
e. Bidang Anggran & Verifikasi, membawahkan :
Seksi Perencanaan Anggaran;
Seksi Analisa Anggaran.
Seksi verifikasi
f. Bidang Perbendaharaan & Kas Daerah, membawahkan :
Seksi Pengurusan dan Pembenahan;
Seksi Penerimaan dan Pembayaran.
Seksi Kas Daerah;
g. Bidang Administrasi & Asset Akutansi, membawahkan :
Seksi Invertarisasi;
Seksi Penilaian dan Optimalisasi.
Seks Akuntansi
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dinas Sosial
Susunan Dinas Sosial, adalah sebagai berikut
a. Kepala Dinas ;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Bimbingan Penyuluhan Sosial, membawahkan :
Seksi Bimbingan Sosial;
Seksi Penyuluhansosial
d. Bidang bantuan Kesejahteraan Sosial, membawahkan :
Seksi bantuan Sosial;
Seksi Kesejahteraan Sosial.
e. Bidang Rehabiltasi dan Pelayanan Sosial, membawahkan :
Seksi Rehabiltasi Sosial;
Seksi Pelayanan Sosial
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya, membawahkan :
1. Sub Bidang Pemerintahan;
2. Sub Bidang Sosial Budaya.
d. Bidang Ekonomi, membawahkan :
1. Sub Bidang Sumber Daya Alam;
2. Sub Bidang Industri dan Jasa.
e. Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah, membawahkan :
1. Sub Bidang Prasarana Wilayah Perhubungan;
2. Sub Bidang Pengembangan Wilayah Perhubungan .
f. Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi membawahkan :
1. Sub Bidang Statistik;
2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
g. Bidang Penelitain dan Pengembangan, membawahkan :
1. Sub Bidang Penelitian;
2. Sub Bidang Pengembangan.
h. Unit Pelaksana Teknis Badan.
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Inspektorat Kabupaten
Susunan Organisasi Inspektorat Kabupaten, adalah sebagai berikut :
a. Inspektur;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
3. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
d. Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
e. Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan :
1. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
2. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
3. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Kepegawaian Daerah
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
d. Bidang Mutasi, membawahkan :
1. Sub Bidang Pengangkatan dan Kepangktan;
2. Sub Bidang Pensiun, Pemindahan dan Pemberhentian.
e. Bidang Pengembangan Pegawai, membawahkan :
1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
2. Sub Bidang Pendidikan dan Latiahan.
f. Bidang Karir, membawahkan :
1. Sub Bidang Jabatan Struktural;
2. Sub Bidang Jabatan Fungsional.
g. Bidang Pembinaan Kesejahteraan Pegawai, membawahkan :
1. Sub Bidang Pembinaan Pegawai;
2. Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai.
h. Bidang Dokumentasi dan Pengolahan Data, membawahkan :
1. Sub Bidang Pengolahan Data;
2. Sub Bidang Dokumentasi.
i. Unit Pelaksana Teknis Badan.
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Susunan Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pemukiman &Teknologi Tepat Guna, membawahkan :
Sub Bidang Pengembangan SDA & Lingkungan;
Sub Bidang Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.
d. Bidang Kelembagaan Sosial Budaya & Perekonomian Masyarakat Desa, membawahkan :
Sub Bidang Kelembagaan Sosial Budaya;
Sub Bidang Perekonomian Masyarakat Desa.
e. Bidang Pengembangan Desa & Penanggualangan Kemiskinan, membawahkan :
Sub Bidang Pengembangan Desa;
Sub Bidang Penanggualangan Kemiskinan.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan :
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Keluarga Berencana dan Reproduksi, membawahkan :
1. Sub Bidang Jaminan dan Pelayanan KB/KR;
2. Sub Bidang Kesehatan Reproduksi Remaja.
d. Bidang Keluarga Sejahtera, membawahkan :
Sub Bidang Pemberdayaan Ekonomi Keluarga & Ketahanan Keluarga ;
Sub Bidang Intitusi dan Peran Serta Masyarakat.
e. Bidang Data & Informasi, membawahkan :
Sub Bidang Pengumpulan Data & Informasi;
Sub Bidang Evaluasi ProgramDan Informasi.
f. Bidang Pemberdayaan Perempuan, membawahkan :
Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan;
Sub Bidang Perlindungan Anak.
g. Unit Pelaksana Teknis Badan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Susunan Organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sub Bagian tata Usaha
c. Seksi Penanaman Modal,membawahkan :
d. Seksi Pendaftaran dan Pendataan
e. Seksi Perijinan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kantor Perpustakaan Daerah
Susunan Organisasi Kantor Perpustakaan Daerah, adalah sebagai berikut :
Kepala Kantor;
Sub Bagian Tata Usaha;
Seksi Layangnan dan Pelestarian Bahan Pustaka;
Seksi Akusisi dan Pengolahan;
Seksi Pembinaan Perpustakan;
Kelompok Jabatan Fungsional.
Kantor Arsip Daerah
Susunan Organisasi Kantor Arsip Daerah, adalah sebagai berikut :
a. Kepala Kantor;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengelolaan Arsip;
d. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Sistem/SDM;
e. Penyimpanan dan Pelestarian & Layanan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Badan Ketahanan Pangan
Susunan Organisasi Badan Ketahanan Pangan, Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengembangan Ketersediaan Distribusi Pangan
d. Seksi Komsumsi dan Ketahanan Pangan
e. Seksi Pengembangan Ketersedian Pangan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Rumah Sakit Umum Daerah
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah adalah sebagai berikut
Direktur Umum
Bagian Tata Usaha; membawahkan :
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Kepegawaian
Bidang Pelayanan ;
Seksi Pelayanan Medis;
Seksi Penunjang Medis.
Bidang Keperawatan;
Seksi Pelayanan Keperawatan;
Seksi Asuhan dan Etika Keperawatan.
e. Bidang Program;
1. Seksi Perencanaan Monitoring & Evaluasi;
2. Seksi Rekam Medik & Pengembangan Mutu.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Satuan Polisi Pamong Praja
Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, adalah sebagai berikut :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Program;
d. Seksi Penegakan Perda & Peraturan Bupati;
e. Seksi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Kecamatan
Susunan Organisasi Kecamatan, adalah sebagai berikut :
a. Camat;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
e. Seksi Kesejahteraan Masrakat;
f. Seksi Pelayanan Umum;
g. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelurahan
Susunan Organisasi Kelurahan, adalah sebagai berikut :
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Tata Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
e. SeksiKesejateraan masyarakat;
f. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan Narkotika
Susunan Organisasi Badan Narkotika adalah sebagai berikut :
Sekretariat BNK (Kepala Pelaksana Harian)
Sekretariat
Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Tata Usaha & keuangan;
Seksi Pencegahan
Seksi Penegakan
Seksi Terapi dan Rehabilitasi
Seksi Data dan Informasi
Satuan Tugas
Badan Pelaksan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan
Susunan Organisasi Badan Pelaksan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai berikut :
Sekretariat Badan Pelaksan Penyuluhan Pertanian
Sekretariat
Sub Bagian Program
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
Bidang Penyuluhan Pertanian dan Peternakan
Bidang Penyuluhan Perikanan
Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan
Pembagian Wilayah Administratif
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang, jumlah kecamatan di Kabupaten Batang yang semula 12 kecamatan berubah menjadi 15 kecamatan. Sedangkan menurut pembagian administrasi wilayah setingkat desa dan kelurahan, wilayah Kabupaten Batang terdiri atas 239 desa dan 9 kelurahan. Pemekaran wilayah ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang sebagai upaya untuk menghadapi tantangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Adapun 15 (lima belas) kecamatan itu adalah :
No Kecamatan Desa/Kelurahan
1. Batang
Rowobelang, Cepokokuning, Pasekaran, Kalisalak, Kecepak, Klidang Wetan, Klidang Lor, Kalipucang Wetan, Kalipucang Kulon, Karanganyar, Denasri Wetan, Denasri Kulon, Watesalit, Proyonanggan Tengah, Kauman, Karangasem Utara, Karangasem Selatan, Kasepuhan, Sambong, Proyonanggan Utara, Proyonanggan Selatan.
2. Tulis
Wringingintung, Sembojo, Posong, Kaliboyo, Beji, Tulis Simbangdesa, Simbangjati, Kedungsegog, Kenconorejo, Ponowareng, Siberuk, Kebumen, Cluwuk, Manggis, Jrakahpayung, Jolosekti.
3. Warungasem
Pandansari, Kaliwareng, Pejambon, Sariglagah, Pesaren, Sidorejo, Cepagan, Masin, Banjiran, Warungasem, Gapuro, Kalibeluk, Sawahjoho, Candiareng, Lebo, Terban, Menguneng, Sijono.
4. Bandar
Tombo, Wonomerto, Wonodadi, Pesalakan, Binangun, Sidayu, Toso, Kluwih, Wonokerto, Bandar, Tumbrep, Tambahrejo, Pucanggading, Candi, Wonosegoro, Simpar, Batiombo.
5. Blado
Gerlang, Kalitengah, Kembanglangit, Gondang, Bismo, Keteleng, Kalisari, Besani, Wonobodro, Bawang, Pesantren, Kambangan, Keputon, Blado, Cokro, Selopajang Barat, Kalipancur, Selopajang Timur.
6. Wonotunggal
Silurah, Sodong, Gringgingsari, Kedungmalang, Sendang, Wonotunggal, Brokoh, Wates, Brayo, Kemlingi, Sigayam, Kreyo, Siwatu, Dringo, Penangkan.
7. Subah
Menjangan, Karangtengah, Mangunharjo, Tenggulangharjo, Kalimanggis, Keborangan, Jatisari, Subah, Kumejing, Durenombo, Clapar, Adinuso, Sengon, Gondang, Kuripan, Kemiri Barat, Kemiri Timur.
8. Gringsing
Surodadi, Sentul, Plelen, Kutosari, Mentosari, Gringsing, Yosorejo, Krengseng, Sawangan, Ketanggan, Lebo, Kebondalem, Sidorejo, Tedunan, Madugowongjati.
9. Limpung
Ngaliyan, Sukorejo, Tembok, Donorejo, Sidomulyo, Kalisalak, Limpung, Kepuh, Sempu, Babadan, Plumbon, Amongrogo, Dlisen, Rowosari, Pungangan, Lobang, Wonokerso.
10. Bawang
Pranten, Deles, Gunungsari, Jambangan, Kebaturan, Kalirejo, Sangubanyu, Wonosari, Jlamprang, Bawang, Candigugur, Pangempon, Sidoharjo, Surjo, Soka, Sibebek, Getas, Pasusukan, Candirejo, Purbo.
11. Reban
Pacet, Mojotengah, Cablikan, Ngroto, Ngadirejo, Reban, Tambakboyo, Adinuso, Kumesu, Kepundung, Padomasan, Semampir, Wonosobo, Sojomerto, Karanganyar, Polodoro, Kalisari, Sukomangli, Wonorojo.
12. Tersono
Sendang, Banteng, Sumurbanger, Margosono, Sidalang, Plosowangi, Wanar, Gondo, Rejosari Barat, Boja, Pujut, Tersono, Tanjungsari, Kebumen, Harjowinangun Barat, Tegalombo, Kranggan, Satriyan, Harjowinangun Timur, Rejosari Timur.
13. Kandeman Tegalsari, Kandeman, Bakalan, Lawangaji, Depok, Tragung, Cempereng, Karanganom, Wonokerso, Ujungnegoro, Karanggeneng, Juragan, Botolambat.
14. Pecalungan Pecalungan, Bandung, Gombong, Randu, Siguci, Pretek, Selokarto, Gemuh, Gumawang, Keniten.
15. Banyuputih Banyuputih, Kalibalik, Sembung, Kedawung, Dlimas, Luwung, Kalangsono, Penundan, Banaran, Timbang, Bulu.
Table 1.1 Pembagian Wilayah Administratif
BAB III
ANALISIS
Jika kewenangan yang dilaksanakan Daerah berubah (meluas) maka kelembagaan Daerah juga berubah untuk mewadahi kewenangan yang ada. Organisasi harus didesain sedemikian rupa agar kewenangan-kewenangan yang luas tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal. Selanjutnya formasi pegawai juga berubah sesuai dengan tuntutan organisasi ataupun kelembagaan yang dibentuk. Perubahan yang cukup mendasar terjadi pula pada konstruksi dan bentuk susunan daerah.
Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota. Camat bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota.
Hal ini tidak terlepas dari posisi Camat yang semestinya sangat strategis karena menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati/Walikota. Diharapkan sebagian dari kewenangan yang dipandang relevan dan tepat bagi tuntutan pelayanan masyarakat akan diserahkan kepada Camat, dan seterusnya sebagian kewenangan Camat juga diserahkan kepada Kelurahan. Lurah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat oleh Walikota/Bupati atas usul Camat. Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat. Lurah bertanggungjawab pada Camat.
Adanya peran Camat dan Kelurahan diletakkan pada posisi strategis bahkan sebagai ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat, maka penting kiranya melakukan identifikasi fungsi-fungsi pemerintahan yang sebaiknya dilaksanakan di Kelurahan. Berkaitan dengan pelaksanaan, alangkah baiknya Pemerintah Daerah Kabupaten Batang (dalam hal ini Bupati) juga melakukan identifikasi kewenangan/fungsi yang sebaiknya diserahkan pada Camat dan Lurah untuk melaksanakan sebagian kewenangan/fungsi.
Pada dasarnya kecamatan maupun kelurahan merupakan tingkatan wilayah yang memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu bentuk maupun macam kewenangan/fungsi yang diserahkan pada camat dan lurah seyogyanya bersifat raktis, sederhana, dan menyentuh kehidupan riil masyarakat.
Kecamatan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Batang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang -undangan;
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek:
a. perizinan;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan; dan
i. kewenangan lain yang dilimpahkan.
Susunan Organisasi Kecamatan
Susunan organisasi merupakan konsep dasar dalam penyelenggaraan tugas camat tersebut. Camat bukan wilayah kekuasaan melainkan wilayah pelayanan (lingkungan Kerja). Organisasi kecamatan di kabupaten Batang terdiri dari 1 (satu) sekretaris, dengan 3 (tiga) seksi, dan sekretariat dan membawahkan 3 tiga subbagian. Dimana seksi tersebut meliputi:
a. seksi tata pemerintahan;
b. seksi pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
c. seksi ketenteraman dan ketertiban umum.
Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 setelah pendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara ditambah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 5 Tahun 2008 Tetang pembentukan SOTK Kecamantan dan Kelurahan.
Tata Kerja Dan Hubungan Kerja
Untuk Melakukan tugas sebagaiman yang duraikan diatas Camat melakukan koordinasi dengan kecamatan disekitarnya. Camat mengoordinasikan unit kerja di wilayah kerja kecamatan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk meningkatkan kinerja kecamatan. Camat melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dalam rangk a penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
Hubungan kerja kecamatan dengan perangkat daerah kabupaten/kota bersifat koordinasi teknis fungsional dan teknis operasional yaitu dengan dinas atau badan yang dibentuk oleh Perda kabupaten Batang antaralain sebagai dberikut:
Dinas Pendidikan
Dinas Kesehatan
Dinas Pertanian dan Peternakan
Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Dinas Kebudayaan, Pariwisataa
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
Dinas Kelautan dan Perikanan
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset
Dinas Sosial
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan Kepegawaian Daerah
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Kantor Perpustakaan Daerah
Kantor Arsip Daerah
Badan Ketahanan Pangan
Rumah Sakit Umum Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja
Hubungan kerja kecamatan dengan instansi vertikal di wilayah kerjanya, bersifat koordinasi teknis fungsional serepti halnya dengan kecamatan disekitarnya dan kelurahan dibawah koordinasinya Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Kabupaten Batang, jumlah kecamatan di Kabupaten Batang yang semula 12 kecamatan berubah menjadi 15 kecamatan, sedangkan menurut pembagian administrasi wilayah setingkat desa dan kelurahan, wilayah Kabupaten Batang terdiri atas 239 desa dan 9 kelurahan.
Hubungan kerja kecamatan dengan swasta, lembaga swadaya masyarakat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan lainnya di wilayah kerja kecamatan bersifat koordinasi dan fasilitasi antara lain:
Badan Narkotika
Badan Pelaksan Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan
Rumah Sakit Umum Daerah
Badan Ketahanan Pangan
Koperasi primer yang ada di Kabupaten Batang 228 koperasi dengan 65.328 anggota.
Koperasi Unit Desa (KUD) yang ada di Kabupaten Batang sebanyak 15 buah koperasi. dll
Kelurahan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Batang
Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh perangkat kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota, selain dari pada itu lurah mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Dalam hal pelimpahan tugas dari Bupati Batang kepada Lurah, maka pemerintah Kabupaten Batang perlu memverifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan secara proporsional. Pelaksanaan tugas lurah akan terlaksana secara optimal apabila diikuti dengan pemberian sumber-sumber keuangan yang besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan tuntutan kebutuhan masyarakat kota.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah, dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan atas enyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pemerintahan kelurahan. Guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku maka pemerintah, pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten Batang dan Camat harus melakukan pengawasan.
Susunan Organisasi
Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan, perangkat kelurahan di kabupaten Batang terdiri dari Sekretaris Kelurahan dengan 4 (empat) Seksi dan jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan kepada Lurah. Perangkat Kelurahan diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat. Mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan di kabupaten batang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten No. 5 tahun 2008.
Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dan Saran dalam tulisan ini.
Pada dasarnya kecamatan maupun kelurahan merupakan tingkatan wilayah yang memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu bentuk dan desain Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Batang dalam korelasi dengan kewenangan/fungsi yang diserahkan pada camat dan lurah seyogyanya bersifat praktis, sederhana, dan menyentuh kehidupan riil masyarakat.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Batang harus bisa menceminkan pelayanan publik yang terjamin kualitas dan dapat dinikmati oleh masyarakat, dan sekaligus akan terjadi pemerataan pelayanan publik dan menghindari kesenjangan pelayanan antar daerah.
Kabupaten Batang secara langsung telah menyusun tata organisasi dan kerja dalam penyelengaraan pemeritahannya.
Posisi propinsi Jawa Tengah yang dalam pelaksanaan kewenangan daerah lebih banyak bertindak sebagai “pendukung, fasilitator, ataupun koordinator ” bagi pelaksanaan kewenangan lintas kabupaten Batang, maka sebaiknya dalam penyusunan SOTK juga tidak melepaskan diri dari posisi dan peran tersebut, sehingga lebih mendorong daerah kabupaten Batang untuk lebih berinisiatif melaksanakan kewenangan daerah.
Perlu kemampuan seorang pemimpin daerah dalam mendelegasikan wewenang ke unit-unit organisasi juga menentukan keberhasilan daerah dalam melaksanakan SOTK.
dari berbagai sumber

